- Humas Kemenag RI
Menag Nasaruddin Umar Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Mudahkan Umat
Ijtima Komisi Fatwa MUI itu mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Maka dengan adanya forum Mudzakarah ini, Menag berharap akan ada titik temu dengan memperhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya.
“Apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," tegas Menag.
Menurut Menag, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah haji tidak merasa berat saat melakukan pelunasan.
Menag kemudian mencontohkan pada 2024 dimana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta.
Dengan adanya subsidi itu, maka untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang.
Selisih dari angka tersebutlah yang kata Menag selama ini diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.