- Kolase iStockPhoto & Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Bangun Masjid yang Megah Berujung Niat Jadi Tanah Warisan, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya
Tanah warisan memang selalu menjadi perdebatan, terutama akan melibatkan terhadap ahli waris yang sah dan ilegal.
Pemiliknya memiliki tujuan baik hingga berniat mewariskan kepada ahli waris. Tanah ini harus tetap dilindungi apabila pemiliknya telah meninggal dunia.
Meski begitu, pembagian harta warisan juga harus menjadi perhatian seksama. Aturan yang berlaku harus dilakukan adanya keterangan secara tertulis.
Bukti pembagian ini juga harus mendapat kesaksian minimal diketahui oleh keluarga, kepala desa, serta tokoh adat.
Perihal waris tanah masjid telah menjadi penjelasan dalam Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satu poinnya menjelaskan status tanah masjid apakah perlu wakaf atau tidak. MUI mengeluarkan fatwa terdapat pedoman yang telah dijelaskan dalam dalil Al Quran.
Dari dalil Al Quran melalui Surat Al Jinn Ayat 18 menerangkan status masjid, Allah SWT berfirman: