Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan hukum bangunan masjid dijadikan tanah warisan.
Sumber :
  • Kolase iStockPhoto & Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Bangun Masjid yang Megah Berujung Niat Jadi Tanah Warisan, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya

Sabtu, 9 November 2024 - 15:46 WIB

وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ

Artinya: "Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka, janganlah menyembah apa pun bersamaan dengan (menyembah) Allah." (QS. Al Jinn, 72:18)

UAS menyinggung kebanyakan pemilik tanah mengibahkan masjid kepada nazir masjid sebagai pihak pengelola atau bertanggung jawab atas segala harta benda di dalam bangunan tersebut.

"Wahai bapak ketua masjid, urus akte tanah masjid ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Nanti di Badan Pertahanan Nasional, ada pemilik nazir masjid," terangnya.

"Kalau tidak, tanah itu akan dituntut oleh ahli-ahli waris. Alhamdulillah itu telah diatur oleh NKRI," tandasnya.

Status masjid menjadi tanah wakaf yang sama sekali statusnya tidak bisa diubah dalam warisan maupun bentuk lainnya diterangkan langsung melalui hadits riwayat Rasulullah SAW, begini bunyinya:

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral