- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Orang Tua Ogah Jadikan Anak sebagai Ahli Waris sampai Dicoret dari KK, Buya Yahya Jelaskan Nasabnya Tidak Bisa...
tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya tentang ahli waris.
Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya bahwa ada orang tua sampai mengeluarkan anak dari daftar Kartu Keluarga (KK). Bahkan buah hatinya pun tidak dapat merasakan sebagai ahli waris.
"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakui sang anak, akibat buah hatinya telah melakukan kesalahan besar. Sampai-sampai menghapus atau mencoret nama dari KK, dan menghilangkan jejak surat hak waris di notaris. Apakah sudah masuk pembatalan hukum waris dalam agama Islam?," tanya jemaah kepada Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (9/11/2024).
Sebagai pendakwah, Buya Yahya turut menjawab dengan santai perihal anak tidak mendapat jatah sebagai ahli waris dan memaparkan tentang nasab.
Pendakwah kelahiran dari Blitar itu menyampaikan ahli waris harus tetap diperuntukkan kepada orang yang masih memiliki tali keluarga.
- Istockphoto
Itu telah bersifat tetap dan tidak bisa dibantah perihal hukum waris dalam ajaran agama Islam.
"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling waris mewaris!," ungkap Buya Yahya.
Dalam suatu kajiannya, sang penceramah karismatik itu menegaskan bahwa ahli waris tidak bersifat terhadap dua hal.
Pertama, status orang tersebut berbeda keyakinan agamanya. Kedua adalah pembunuhan.
"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diizinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian," tuturnya.
Soal nasab, menurutnya, tidak bisa dibantah meski ada niat pembatalan bersikeras anak tak boleh menjadi ahli waris.
"Biar pun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biar pun di akta tidak akan batal secara hakikat. Tak boleh nasabnya batal, bakal tidak sah nanti dan hukumnya bersifat haram," kata dia.
Buya Yahya memahami tidak sedikit orang tua menghapus anaknya dari KK. Mereka telah kecewa akibat perlakuan buah hatinya yang selalu nakal atau bikin rugi.
Namun, penghapusan nama anak dari daftar KK hanya menimbulkan dosa. Meski telah berniat akan diadopsi oleh orang lain tak mempengaruhi pembatalan nasabnya.
"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)