Buya Yahya kupas hukum kuburan atau makam di halaman rumah biasa ditemukan di daerah pelosok.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Kuburan atau Makam Daerah Pelosok Suka Ditempatkan di Halaman Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya...

Minggu, 10 November 2024 - 14:59 WIB

Beberapa kasus menunjukkan ahli waris menjualnya atau terkena imbas penggusuran tanah akibat adanya proyek.

Selain rumah dan masjid, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu menerangkan ada juga kuburan yang dibuat di sejumlah halaman pondok pesantren.

Jenazah ulama, kiai, ustaz yang menjadi tokoh penting mereka dimakamkan di kuburan yang telah disediakan oleh mereka di area pondok pesantren.

Adapun alasan kuburan ditempatkan di halaman rumah, biasanya menjadi pengingat bagi mereka yang masih hidup.

Orang-orang yang masih hidup di dunia kerap memberikan doa kepada keluarga atau kerabatnya telah meninggal dunia.

Kemudian, kuburan atau makam berada di halaman rumah juga memunculkan harapan dan mengatasi rasa takut terhadap kematian. Setiap makhluk hidup pasti akan mengalami hal itu.

Namun begitu, pendakwah bernama asli KH Yahya Zainul Ma'arif itu mengingatkan apabila pemiliknya tidak ingin tanah wakaf dijadikan kuburan maka hukumnya haram.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral