- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kuburan atau Makam Daerah Pelosok Suka Ditempatkan di Halaman Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya...
"Kecuali ada bagian sudah dipisahkan sejak awal, misalnya untuk kuburan itu tidak apa-apa," kata dia.
Soal tanah wakaf, kata Buya Yahya, sebagai salah satu hal yang sangat sensitif. Ini bisa memicu perdebatan dahsyat antara wali waris dan pihak yang ingin merebut kepemilikannya.
Menurutnya, hukum dan pemahaman tentang tanah wakaf harus dipelajari bersama. Apabila ada anak yang menjadi ahli waris tidak mengerti fungsinya maka bisa berakibat fatal dan melanggar ketentuan dari kesepakatan sebelumnya.
"Lain halnya jika seseorang meninggal lalu dikuburkan atau dimakamkan pada tanah milik orang lain, itu hukumnya haram. Sebab, harus minta izin kepada yang punya" jelasnya.
"Jika ada orang memakamkan di tanah kita tanpa izin, itu dosa bagi yang menguburkannya, mayit bersangkutan harus segera dipindah selagi belum rusak," sambung dia.
Pria usia 51 tahun itu melanjutkan perihal tanah wakaf yang dimiliki oleh diri sendiri.