- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Bila Suami Istri Bersentuhan, Apakah dapat Membatalkan Wudhu? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya…
Jika ada orang di Indonesia yang mengikuti mazhab Hanafi dan menganggap bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, maka hal tersebut diperbolehkan.
"Misalnya wanita tersebut pernah sekolah di Maroko atau di Mesir atau ke India, belajar di sana mazhab Hanafi. Boleh pulang-pulang dia punya fiqih, tidak batal. Ada sandaran ilmunya," jelas Buya Yahya.
Jadi, bagaimana sebaiknya dalam menjalankan wudhu?
Hal-hal yang membatalkan wudhu sudah disebutkan berbeda di masing-masing mazhab.
Di Indonesia, yang paling banyak digunakan adalah dari Imam Syafii.
Jika menjalankan suatu fiqih berdasarkan pendapat para ulama, baik itu Syafii, Maliki, Hambali, atau Hanafi maka diperbolehkan selama memang memiliki dasar yang jelas.
Oleh karena itu, menjalankan ibadah boleh mengikuti mazhab yang paling diyakini. (iwh/kmr)