- pixabay/Engin_Akyurt
Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Berbagai Mazhab
"Mazhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam keadaan tertentu boleh menggunakan mazhab yang beda dari mayoritas.
Misalnya dalam keadaan sakit.
"Kalau orang itu ada dalam kasus tertentu, mungkin anda boleh lah ikut mazhab Maliki," ujar Buya Yahya.
"Misalnya dalam keadaan Anda lagi keadaan enggak enak badan sering demam lagi punya wudhu, istrimu centil colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi, saya ikut Maliki," sambungnya.
Berikut rangkuman dari penjelasan Buya Yahya di atas soal batal tidaknya wudhu jika bersentuhan.
Mazhab Syafi'i: Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (termasuk suami dan istri) akan membatalkan wudhu, terlepas dari apakah sentuhan itu disertai nafsu atau tidak.
Mazhab Hanafi: Sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu kecuali jika ada nafsu atau keinginan.