Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Berbagai Mazhab.
Sumber :
  • pixabay/Engin_Akyurt

Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Berbagai Mazhab

Kamis, 14 November 2024 - 13:24 WIB

tvOnenews.com - Buya Yahya jelaskan pandangan dari berbagai mazhab mengenai hukum suami istri yang sudah wudhu nmaun bersentuhan secara tidak sengaja.

Wudhu laki-laki dan perempuan, suami dan istri memang memiliki beberapa pertimbangan terkait keabsahannya, terutama jika mereka bersentuhan secara tidak sengaja.

Lalu ketika suami istri sudah punya wudhu kemudian tak sengaja bersentuhan, siapakah yang batal wudhunya?

Perkara batal wudhu wajib diketahui oleh setiap Muslim.

Hal ini karena wudhu berkaitan dengan sah tidaknya ibadah lain seperti shalat.

Jika wudhu tidak sah maka shalat yang dilaksanakan juga menjadi tidak sah.

Oleh karena itulah, penting sekali seorang Muslim untuk memahami kondisi-kondisi yang membatalkan wudhu.

Salah satu yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu.

Lalu bagaimanakah jika suami istri tak sengaja bersentuhan? Siapa yang batal wudhu, apakah keduanya atau yang menyentuh duluan. 

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, perkara batal tidaknya wudhu karena sentuhan suami istri ditanggapi beragam oleh para ulama.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam menggunakan mazhab itu tidak boleh sembarangan.

Sebaiknya gunakan mazhab yang digunakan oleh masyarakat.

Misalnya di dalam masyarakat Indonesia yang digunakan mayoritas adalah madzhab Syafi'i maka ikutilah madzhab Syafi'i.

Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah mazhab Hanafi maka gunakanlah mazhab Hanafi.

Lantas bagaimana pandangan mazhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?

"Di dalam mazhab masyarakat Indonesia Raya semuanya adalah pendapat yang dikukuhkan mazhab Syafi'i adalah membatalkan (wudhu)," jelas Buya Yahya.

"Baik yang menyentuh atau disentuh, sengaja atau tidak sengaja," lanjutnya.

Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.

Sementara lain hal dengan mazhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.

"Adapun dalam mazhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.

Sementara menurut mazhab Hanafi, walau ada syahwat tetap tidak batal jika belum sampai tindakan percumbuan.

"Mazhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," terang Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam keadaan tertentu boleh menggunakan mazhab yang beda dari mayoritas.

Misalnya dalam keadaan sakit.

"Kalau orang itu ada dalam kasus tertentu, mungkin anda boleh lah ikut mazhab Maliki," ujar Buya Yahya.

"Misalnya dalam keadaan Anda lagi keadaan enggak enak badan sering demam lagi punya wudhu, istrimu centil colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi, saya ikut Maliki," sambungnya.

Berikut rangkuman dari penjelasan Buya Yahya di atas soal batal tidaknya wudhu jika bersentuhan.

Mazhab Syafi'i: Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (termasuk suami dan istri) akan membatalkan wudhu, terlepas dari apakah sentuhan itu disertai nafsu atau tidak.

Mazhab Hanafi: Sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu kecuali jika ada nafsu atau keinginan.

Mazhab Maliki dan Hanbali: Sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali jika diiringi nafsu. Jika tidak ada nafsu, wudhu tetap sah.

Dalil Tentang Wudhu

Salah satu ayat yang memerintahkan wudhu sebelum mendirikan shalat adalah Surah Al Maidah ayat 6 berikut ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh203) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (QS. Al Maidah: 6)

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai batal tidaknya suami istri bersentuhan setelah wudhu.

Semoga bermanfaat

Wallahu'alam bishawab

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
02:06
02:17
04:11
01:08
01:11
Viral