Boleh atau Tidak Suami Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Kata Abah Sayf Ternyata….
Sumber :
  • ANTARA

Boleh atau Tidak Suami Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Kata Abah Sayf Ternyata…

Kamis, 14 November 2024 - 13:43 WIB

"Apakah boleh menikahi adik ipar setelah kita ditinggal istri yang meninggal? Kalau boleh bagaimana caranya memahamkan kepada masyarakat tentang hal ini, karena kebanyakan masyarakat menganggap hal ini sesuatu yang tabu atau dalam bahasa Jawa itu ora elok?," tanya salah satu jamaah pada Abah Sayf Abu Hanifah.

Berikut penjelasannya yang dilansir pada Kamis (14/11/2023) dari tayangan YouTube Channel Abah Sayf Abu Hanifah dengan judul "Bolehkah Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal ? - Abah Sayf Menjawab" yang diunggah pada 4 Januari 2021.

"Menikahi adik ipar di dalam syariat Islam, jika masih dia kumpul dengan kakak iparnya maka jelas haram,” tegas Abu Syaf.

“Karena tidak boleh mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan, itu haram," lanjut Abah Sayf Abu Hanifah.

Menurut Abah, tetapi jika kakak iparnya meninggal, maka bagi laki-laki tidak ada iddah. 

Maka jika kondisi seperti ini boleh sang suami menikahi adik iparnya, karena artinya tidak mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan.

"Maka hal ini boleh jika kakak iparnya meninggal. Adapun orang kampung, maka pemahamannya ya sesuai yang ia dapat,” ujar Abah. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral