- ANTARA
Boleh atau Tidak Suami Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Kata Abah Sayf Ternyata…
tvOnenews.com - Pernikahan dengan adik ipar tidak diperbolehkan selama istri atau suami masih hidup dan dalam ikatan pernikahan.
Hal ini karena dalam ajaran Islam melarang seorang pria untuk menikahi dua bersaudara secara bersamaan.
Berikut dalil dalam Al-Qur'an tentang larangan menikahi dua perempuan saudara.
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." (QS. An-Nisa: 23)
Lalu bagaimana jika sang kakak sudah meninggal dunia? Apakah boleh sang suami menikahi adik ipar?
Persoalan menikahi adik ipar setelah istri meninggal masih jadi perbincangan di masyarakat, apakah hukumnya boleh atau tidak dalam Islam.
Berikut penjelasan dari penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah ketika menanggapi persoalan ini dalam salah satu kajiannya soal menikahi adik ipar setelah istri meninggal.
"Apakah boleh menikahi adik ipar setelah kita ditinggal istri yang meninggal? Kalau boleh bagaimana caranya memahamkan kepada masyarakat tentang hal ini, karena kebanyakan masyarakat menganggap hal ini sesuatu yang tabu atau dalam bahasa Jawa itu ora elok?," tanya salah satu jamaah pada Abah Sayf Abu Hanifah.
Berikut penjelasannya yang dilansir pada Kamis (14/11/2023) dari tayangan YouTube Channel Abah Sayf Abu Hanifah dengan judul "Bolehkah Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal ? - Abah Sayf Menjawab" yang diunggah pada 4 Januari 2021.
"Menikahi adik ipar di dalam syariat Islam, jika masih dia kumpul dengan kakak iparnya maka jelas haram,” tegas Abu Syaf.
“Karena tidak boleh mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan, itu haram," lanjut Abah Sayf Abu Hanifah.
Menurut Abah, tetapi jika kakak iparnya meninggal, maka bagi laki-laki tidak ada iddah.
Maka jika kondisi seperti ini boleh sang suami menikahi adik iparnya, karena artinya tidak mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan.
"Maka hal ini boleh jika kakak iparnya meninggal. Adapun orang kampung, maka pemahamannya ya sesuai yang ia dapat,” ujar Abah.
“Maka dengan engkau memberikan contoh seperti itu, ada ilmu baru bagi masyarakat. Ya lakukan, tinggal nanti dikasih pemahaman," terang Abah Sayf Abu Hanifah.
Namun bagaimana perumpamaan di daerah Jawa yang mengatakan pamali atau ora elok?
Dalam hal ini Abah Sayf menegaskan pernikahan itu sesuatu yang bagus, lalu menurutnya tidak ada yang tidak elok asalkan sang istri atau saudara dari adik ipar yang dinikahi sudah meninggal dunia.
"Tolak ukur gak bagus itu syariat Islam gitu loh, bukan kebiasaan. Boleh kebiasaan dijadikan hukum, kalau memang tidak bertentangan dengan syariat Islam,” tandas Abah Sayf.
"Karena orang kampung atau orang awam sendiri itu kadang saking ngati-ngatinya, kadang yang boleh oleh syariat Islam dikatakan gak boleh, kalau seperti itu maka ini pemahaman yang harus diluruskan,” pesan Abah Sayf.
Sementara kalau syariatnya itu menurut Abah Syaif adalah bagus karena syariatnya itu boleh diperkenankan.
“Asal tidak dikumpulkan tadi, kakaknya masih hidup, adik iparnya mau langsung dinikahi itu gak boleh, tapi kalo sudah meninggal ya boleh," tutur Abah Sayf.
"Malah kalo secara tabiat ya kedekatannya keduanya sudah saling mengenal, jadi itu bagus. Makanya, pamali hal itu ya tidak perlu dianggap, ora elok itu gak perlu dianggap karena tidak sesuai dengan syariat Islam," tegas Abah Sayf Abu Hanifah.
Itulah penjelasan mengenai hukum menikahi adik ipar ketika istri sudah meninggal dunia.
Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam Bishawab.