Sumber :
- Dok. Kemenag
Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
Kamis, 14 November 2024 - 20:32 WIB
Maka menurut Menag, sudah saatnya sekarang ini ponpes merebut masa jayanya seperti yang pernah terjadi di masa lampau.
"Sudah waktunya pondok pesantren ini menjadi tuan rumah di dalam rumahnya sendiri, di negeri ini," ungkap Menag.
Menag Nasaruddin lalu menjelaskan bahwa terbitnya undang-undang tentang pesantren adalah bentuk dari kehadiran Kemenag dalam memberikan eksistensi dan legitimasi terhadap pondok pesantren.
"Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren,” tandasnya.
Menurutnya, penanaman karakter di pesantren sangat efektif.
Dengan sistem pemondokan (boarding) yang ada di pesantren memungkinkan para santri mendapat pengawasan selama 24 jam.
Inilah yang menurut Menag satu dari keunggulan pesantren.