- dok.ilustrasi freepik
Belum Siap Punya Anak, Apakah Boleh Menunda Hamil dalam Islam? Buya Yahya Ungkap Cara dan Hukumnya
Jakarta, tvOnenews.com-- Ketika anda dan pasangan memutuskan untuk menunda kehamilan, apakah boleh dalam islam?. Hal ini pula umum picu perdebatan, bolehkah menunda kehamilan atau tidak simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
Buya Yahya menyampaikan dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan. Dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu.
Juga adanya alasan kedua, karena ada kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menunda kehamilan
Sementara dalam pelaksanaan menunda kehamilan juga, dikatakan Buya harus tidak melibatkan orang lain.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Ustaz Buya dalam Youtubenya, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau keputusan menunda anak dengan suami, bukanlah untuk membatasi jumlah anak dengan alasan tidak bisa kasih makan.
"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," katanya menambahkan.