- Istimewa
Makin Marak di Pelosok Desa, Ulama Asal Lebak Banten Ingin Warga Lawan Judol dan Narkoba
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hidayah itu menyebutkan bahwa para pelaku penggunaan narkoba dan bermain judol berasal dari kalangan remaja.
Secara agama, judol dan narkoba menjadi larangan dalam syariat Islam. Kedua hal ini juga telah membuat negara semakin rugi.
Maraknya kasus judol dan narkoba semakin mencuat berawal dari salah satu warga asal Lebak mengecam kepala desa yang berada di pelosok agar dipecat akibat dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia mengutip Surat Al Ma'idahh Ayat 90 menjadi salah satu dalil Al Quran terkait laarangan penggunaan narkoba dan minuman keras (miras) atau hal-hal bersifat haram.
Judol dan narkoba tidak akan memberikan kesenangan melainkan kerugian baik berupa moral hingga materi di kehidupan para pelaku.
Pembarantasan judol dan narkoba berada di bawah keseriusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo harus mendapat dukungan dan memberikan apresiasi kepada timnya.