- kolase tim tvOnenews
Istri Minta Cerai Suami Boleh Minta Mahar Kembali? Buya Yahya Katakan Bahwa Laki-laki Berhak Dapatkan Ini dari Si Mantan
tvOnenews.com - Permintaan cerai dapat dilakukan oleh suami ataupun istri.
Ketika bercerai, terkadang terjadi bersitegang antara suami dan istri dimana salah satunya perihal anak atau harta gono gini.
Bahkan ada suami yang meminta mahar dikembalikan ketika sang istri meminta cerai.
Lalu bolehkah hal itu dilakukan?
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.
Mahar sendiri adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad pernikahan sebagai tanda kesungguhan, penghormatan, dan kasih sayang suami kepada istrinya.
Mahar merupakan hak istri yang menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam.
Maka jika ingin menikahi seorang wanita, pria Muslim wajib memberikan mahar.
Lalu jika istri akhirnya meminta cerai, apakah boleh mahar diminta kembali?
Mengenai hal ini, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak ada yang namanya mahar dikembalikan dalam ajaran Islam.
“Tidak ada minta kembalinya mahar, itu tidak ada mahar sudah miliknya seorang Istri,” tegas Buya Yahya.
Namun memang jika istri meminta cerai maka artinya itu cerai khulu.
“Cuman jika istri minta cerai bukan kehendak sang suami maka bisa dengan cara khulu,” ujar Buya Yahya.
Maka jika cerai khulu istri harus memberikan kompensasi kepada suami.
“Sang istri dengan membayar sesuatu, bayarnya bisa lebih mahal dari maharnya dulu tapi bukan mahar dikembalikan gak ada istilah mahar dikembalikan jangan dibahas mahar karena itu sudah selesai,” jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika seserahan atau hadiah saat nikah diminta kembali? Misalnya motor, mobil dan lain sebagainya.
Mengenai hadiah pernikahan kata Buya Yahya juga tak bisa dikembalikan.
Hal ini karena sebagaimana hadiah artinya diberikan kepada seseorang yang saat itu sudah menjadi miliknya.
“Hadiah yang diberikan sebelum pernikahan kalau diberikan gak bisa hadiah ditarik kembali,” tandas Buya Yahya.
“Mengambil kembali hadiah tidak ada suami istri, pelit banget itu,” sambung Buya Yahya.
Jadi ketika istri meminta cerai khulu, maka mengenai hadiah sama dengan mahar selesai sudah. Namun Buya Yahya menegaskan istri harus berikan yang menjadi hak suaminya itu.
“Cuma tadi masalah khulu, pembayaran saja dia membayar dirinya sendiri menebus dirinya seolah-olah begitu dia dilepas sama suaminya,” jelas Buya Yahya.
Selain pembayaran, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika cerai khulu, maka suami istri tidak pernah bisa rujuk kembali.
“Dan di saat perceraian dengan cara khulu, suami tidak punya hak rujuk,” ujarnya.
Hal ini berbeda jika suami yang memberikan talak. Jika belum talak 3 maka masih dapat rujuk kembali.
“Tapi kalau suami yang mencerai tentunya enggak pakai imbalan kan maka boleh sewaktu waktu kita suami kembali di dalam masa iddah sewaktu-waktu sepihak,” tandas Buya Yahya.
Mengenal Cerai Khulu
Cerai Khulu adalah jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (tebusan) kepada suami sebagai ganti dari pemutusan ikatan pernikahan.
Khulu dapat dilakukan ketika istri merasa tidak dapat lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya, baik akibat perbedaan yang sulit diselesaikan atau alasan lainnya, namun tidak ada kesalahan fatal (seperti kekerasan) dari pihak suami.
Khulu berasal dari bahasa Arab yang berarti "melepaskan" atau "menanggalkan."
Sementara untuk dasar hukum cerai khulu terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dasar cerai khulu dalam Al-Qur’an tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 299.
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Sementara dalam hadis cerai khulu tercantum dalam hadis berikut ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:
"Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agama Tsabit, tetapi aku tidak ingin berlaku kufur dalam Islam (karena tidak mencintainya)."
Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Maukah kamu mengembalikan kebun yang ia berikan kepadamu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (Hadis Bukhari, no. 5273)
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami meminta mahar kembali ketika istri minta cerai.
Semoga bermanfaat dan disarankan untuk selalu bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam bishawab