- Kemenag RI
Rilis Gerakan Wakaf Uang Kemenag, Menag Berikan Dana Pribadi Senilai Rp 100 Juta
Giat yang berlangsung 15 - 17 November 2024 itu dihadiri Wakil Menag Romo HR Muhammad Syafi'i, para pejabat Eselon I, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag, para Pejabat Eselon II, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Gerakan Wakaf Uang ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik dan masyarakat pada Kemenag.
Rilis Gerakan Wakaf Uang ini ditandai dengan penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Anas Nasikin kepada Menag, Wamenag, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Rilis ini kemudian dilanjutkan dengan simulasi gerakan wakaf on the sport yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
Waryono meminta peserta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui PlayStore.
Adapun tahapan berikutnya, Waryono menjelaskan untuk berwakaf uang cukup dengan memilih cara pembayaran dimana salah satunya bisa menggunakan QRIS.
"Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu," jelas Waryono.