- dok.kolase tvonenews.com
Punya Kebiasaan Tutup Mata agar Shalat Khusyuk Harus Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya di Islam Ternyata....
Jakarta, tvOnenews.com-- Buya Yahya menyoroti adanya umat muslim yang punya kebiasaan memejamkan mata atau merem ketika shalat. Hal ini menjadi perhatian tapi perlu diwaspadai.
Mengingat menunaikan ibadah shalat ialah kewajiban umat muslim. Sehingga tak jarang juga ada yang kesulitan khusyuk dan memilih tutup mata.
Tutup mata saat shalat bisa jadi salah satu cara seseorang untuk khusyuk saat beribadah. Hal ini memicu pertanyaan, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Sebagaimana, keutamaan shalat dalam Islam, ada di sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda
“Islam dibangun di atas lima pilar: Syahadat bahwa tidak ada tuhan (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari Muslim).
Menurut Buya Yahya dalam ceramahnya diYoutube Al Bahjah Tv, dikutip Minggu (17/11/2024) soal cara khusyuk dalam shalat.
Buya Yahya sebut pemahaman umum soal khusyuk berarti hati, dan pikiran mengikuti bacaan dalam shalat. Sehingga memahami isi dan maknanya hingga selesai.
Sehubungan hukum shalat dengan memejamkan mata berdasarkan para ulama hukumnya disebut makruh.
Hal ini kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, tegas Buya Yahya.
"Apa itu khusyuk? Khusyuk tidak ada urusannya dengan mata. Adapun soal memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat, sesuatu yang lebih penting lagi," kata Buya Yahya.
Sementara saat shalat, kata Buya sunnah untuk menghadap ke kiblat. Namun, bila ada di depan Kabah juga disunnahkan.
Lebih lanjut, Buya Yahya kembali mengingatkan agar memahami makna khusyuk dalam shalat bukan merem.
"Karena khusyuk sebenarnya hati dan pikiran mengikuti bacaan di dalam shalat dan hal itu tidak ada hubungannya dengan memejamkan mata maupun membuka mata," jelasnya.
Sehingga untuk penyesuaian diri, Buya Yahya menegaskan untuk menutup mata dalam shalat tidak diharamkan, namun makruh atau tidak dianjurkan.
"Memang tidak diharamkan memejamkan mata, tapi dikatakan makruh. Khusyuk itu memahami apa yang anda baca, maka membiasakan kita untuk mengikuti bacaan itu penting. Memahami maknanya, mentaddaburi maknanya sampai selesai, itu khusyuk," tegas Buya Yahya.
Apabila memang kekhusyukkan hanya bisa didapatkan dengan menutup mata atau merem, kata Buya dipersilahkan. (Klw)
Waallahualam