- tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Ditraktir Teman yang Menang Taruhan Gegara Timnas Indonesia Menang 2:0 Lawan Arab Saudi Hukumnya Gimana? Ustaz Firanda Andirja Katakan …
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al Maidah: 90)
Selain itu, ada juga dalil larangan taruhan yang bersumber dari hadis. Berikut isi dari hadis tersebut.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang mengatakan kepada temannya, 'Ayo kita bertaruh,' maka hendaknya ia bersedekah (sebagai kaffarah)."(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Larangan taruhan, berjudi dan sejenisnya, juga hadis tercantum dalam salah satu hadis dari Imam Ahmad.
Hadis dari Abdullah bin Umar RA, "Berjudi adalah dosa yang memakan harta orang lain dengan cara batil."(Hadis Riwayat Imam Ahmad)
Maka dari itu, taruhan, berjudi dan sejenisnya adalah perbuatan yang haram dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.