Buya Yahya ungkap hukum mengecor kuburan.
Sumber :
  • kolase foto YouTube Al-Bahjah tv - Antara Foto

Bolehkah Kuburan Dipaving atau Dicor? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Menurut Para Ulama Hukumnya...

Jumat, 22 November 2024 - 16:12 WIB

tvOnenews.com - Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjelaskan hukum kuburan/makam dipaving atau dicor.

Kuburan menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi setiap manusia.

Orang muslim yang meninggal dunia jasadnya akan dikubur di dalam tanah.

Biasanya tak hanya tanah saja, kuburan juga dilengkapi dengan batu nisa yang diberi nama hingga tanggal.

Buya Yahya kupas hukum kuburan atau makam di halaman rumah biasa ditemukan di daerah pelosok
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Pemberian batu nisan tersebut bertujuan untuk memberi tanda dan memudahkan untuk dicari.

Tak hanya tanah yang diberi batu nisan, biasanya kuburan juga dicor atau dipaving, agar mudah dikenali.

Lantas, bagaimana hukum kuburan dipaving atau dicor? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya menjelaskan, menggunakan bahan-bahan seperti paving, batu alam, dan lainnya di atas kuburan diperbolehkan. Namun, dengan cara tertentu.

Caranya yaitu dengan ditata rapi di atas kuburan, sehingga tidak berserakan ke wilayah kuburan orang lain di sekitarnya.

Buya Yahya uraikan dua amalan di waktu shalat agar orang tua terhindar dari siksa kubur
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Berbeda halnya dengan menyemen atau mengecor, hukumnya makruh karena dapat mengganggu sekitarnya.

"Menyemen itu bisa mengganggu orang lain jika ada yang ingin membongkar atau mau diisi mayat lainnya," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Menggunakan bahan seperti paving atau batu alam diperbolehkan karena bisa langsung dicabut.

Sedangkan menyemen atau mengecor kuburan hukumnya makruh karena bisa mengganggu kuburan lain di sekitarnya.

Sebab, tanah kuburan termasuk tanah wakaf yang diperuntukkan semua orang.

Kecuali, untuk orang-orang yang punya hajat diperbolehkan, misal takut ada banjir atau lainnya.

Ilustrasi kuburan - Teks khutbah Jumat singkat
Sumber :
  • Istockphoto

 

Buya Yahya menegaskan, menurut para ulama menyemen atau mengecor kuburan bisa jadi makruh.

Sementara, memberi nama pada batu nisan diperbolehkan, karena bertujuan sebagai penanda, agar kuburan tidak tertukar.

"Memberi tanda boleh, bukan sesuatu yang haram," kata Buya Yahya.

"Entah itu pakai kayu atau batu yang ditulisi, jika itu untuk memberi tanda maka tidak masalah," imbuhnya.

(gwn)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral