- Istimewa
Gak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Disedekahkan Saja? Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Benar itu…
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan prinsip dasar dalam Islam adalah tidak boleh mengambil harta orang lain tanpa izin.
Meskipun uang itu ditemukan di jalanan, Islam mengajarkan bahwa harta tersebut tetap milik orang yang kehilangan.
Oleh sebab itu, UAH menyarankan untuk mencari pemilik uang yang hilang. Hal ini sejalan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam.
“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube miliknya.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
{{imageId:78605}}}
Jika memungkinkan, seorang Muslim dianjurkan untuk melaporkan temuan uang kepada pihak berwenang.