- Istimewa
Gak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Disedekahkan Saja? Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Benar itu…
tvOnenews.com - Tak sengaja nemu uang di jalan, boleh dipakai atau disedekahkan saja? Ustaz Adi Hidayat bilang sebaiknya lakukan hal ini.
Pernahkah Anda menemukan uang di jalan?
Bisa jadi, banyak dari kita yang merasa bingung harus bagaimana jika menemukan uang di tempat umum, apalagi jika jumlahnya cukup besar.
Beberapa orang mungkin merasa terbesit keinginan untuk mengambilnya.
Sementara yang lain memilih untuk mengembalikannya atau bahkan disedekahkan.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan menurut pandangan Islam jika nemu uang di jalan? Simak penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. Sumber: YouTube Adi Hidayat Official
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan prinsip dasar dalam Islam adalah tidak boleh mengambil harta orang lain tanpa izin.
Meskipun uang itu ditemukan di jalanan, Islam mengajarkan bahwa harta tersebut tetap milik orang yang kehilangan.
Oleh sebab itu, UAH menyarankan untuk mencari pemilik uang yang hilang. Hal ini sejalan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam.
“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube miliknya.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
{{imageId:78605}}}
Jika memungkinkan, seorang Muslim dianjurkan untuk melaporkan temuan uang kepada pihak berwenang.
Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai kehilangan uang tersebut dapat tersebar dengan lebih luas, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi pemiliknya.
Ustaz Adi Hidayat menyebut dalam ajaran Islam sangat menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari harta yang bukan hak milik kita.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Jika setelah beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun tidak ada perkembangan mengenai pemilik uang tersebut, maka uang itu dapat dianggap sebagai harta yang tidak memiliki pemilik.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun disedekahkan dengan syarat berikut.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua.” tutup Ustaz Adi Hidayat. (hnf)