- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Jika Masih Berani Ambil Cicilan dari Kredit Motor atau Mobil, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya agar Tak Riba
tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menguraikan secara tuntas soal hukum menggunakan sistem kredit saat membeli kendaraan.
Ustaz Khalid Basalamah sering melihat banyak orang saat membeli kendaraan lebih menyukai sistem kredit motor atau mobil.
Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan bahwa mereka rela menggunakan cicilan tanpa harus membayar langsung secara tunai, sehingga harus memakai sistem kredit motor atau mobil.
Namun begitu, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan hukum cicilan lewat kredit motor atau riba agar terhindar dari riba.
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba," ungkap Ustaz Khalid Basalamah disadur dari kanal YouTube Manhaj Para Sahabat, Minggu (24/11/2024).
- Istockphoto
Kredit motor atau mobil memang telah menjadi sistem jual-beli yang modern saat ini.
Sistem langsung lunas dalam melakukan pembayaran sangat jarang ditemukan sekarang.
Bahwasanya sistem lunas sangat memberat bagi orang-orang yang ingin mempunyai kendaraan. Apalagi benda ini menjadi kebutuhan pokok saat ini.
Kendaraan sangat membantu untuk memenuhi berbagai aktivitas, seperti pergi bekerja, membawa barang dagangan, bepergian jauh dan lain-lain.
Dalam sistem jual-belinya, kredit motor atau mobil paling populer menempatkan sistem cicilan atau kredit dan lunas.
Berdasarkan survey lapangan, sistem kredit lebih mendominasi daripada langsung menggunakan sistem lunas.
Sistem kredit memiliki keuntungan bagi pembelinya, antara lain cepat menggunakan kendaraan tanpa sistem tunai, solusi mendapatkan kebutuhan secara mendesak hingga memudahkan keuangan.
Namun demikian, sistem kredit berpotensi adanya berbagai syarat yang harus diketahui bersama, seperti jangka waktu kredit (pembayaran), bunga, biaya tidak terduga, serta keuntungan dan kerugian.
Dalam sistem bunga berpotensi adanya riba. Ustaz Khalid mengingatkan bahwa orang yang menggunakan kredit motor disarankan tidak mengandung unsur tersebut.
Riba dapat menimbulkan dosa dalam ajaran agama Islam lantaran bisa merugikan orang lain.
Pendakwah lahir di Makassar ini menyatakan apabila sistem cicilan tidak ada potensi riba maka masih sah.
"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba, boleh kredit itu bukan tidak boleh," terang dia.
"Namun harus menggunakan cara syar'i," sambung dia menambahkan.
Perihal riba, Ustaz Khalid memberikan bocoran soal perbedaan sistem transaksi yang tidak mengandung unsur riba dan bersih dalam proses jual-beli.
"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," tuturnya.
Ia mencontohkan pihak B mendapat pinjaman berupa uang dari pihak A karena ingin segera mempunyai motor.
Namun, pihak A memiliki embel-embel harus ada tambahan biaya biasa dikenal bunga saat pihak B menggantikan uangnya nanti.
Bahwasanya pihak A tidak ingin merasa serta merta menolong, namun mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," jelasnya.
Tambahan biaya ini berpotensi pihak yang meminjam harus membayar utang dengan jumlah lebih besar. Kegiatan ini sangat berbahaya dalam pandangan agama Islam.
Utang dengan menggunakan sistem tambahan biaya termasuk kegiatan riba. Apalagi sampai menyiksa pihak B karena tidak cukup memiliki uang banyak.
"Pinjam tidak boleh bertambah," tegasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membagikan cara meminjam uang untuk kredit motor atau mobil secara sah dan tidak mengandung riba.
Pihak B menghampiri kediaman pihak A untuk menjelaskan secara detail bahwa dirinya belum memiliki banyak uang untuk beli motor.
Jika pihak A mempunyai niat baik, maka rela membeli motor seharga Rp15 juta atas nama dirinya sendiri.
Kemudian, pihak A menjual motor yang dibelinya kepada pihak B dengan catata memakai sistem kredit untuk proses pembayarannya.
Pihak A tetap ingin mendapat untung yang tadinya membeli motor Rp15 juta, maka pihak B harus membayar Rp17 juta melalui sistem kredit.
Ustaz Khalid berpendapat bahwa sistem jual-beli seperti ini masih boleh sebagaimana alur proses transaksi semestinya dengan benar.
"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," ucapnya.
"Akadnya jelas masuk ke transaksi jual-beli," tandasnya.
(far/hap)