- Kemenkeu
Menag Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama (Menag), kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau,” jelas Ainul Yakin saat di KPK.
Barang gratifikasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK.
“Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” tandas Ainul.
Saat proses pengembalian tersebut, turut mendampingi, Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
Ainul Yakin menambahkan, barang gratifikasi itu dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat (22/11/2024) lalu dan diterima oleh staf yang ada di lokasi.
Kemudian Menag meminta barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ucap Ainul.
“Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambahnya.
Sementara, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menag Nasaruddin.
Menurutnya, ini merupakan komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini,” ujarnya. (put)