- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Punya Getaran Rasa Cinta sampai Menikah dengan Sepupu, Haram atau Tidak? Justru Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukumnya...
tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat mengupas tuntas hukum menikah dengan sepupu di mana sebagai saudara kandung masih dari keluarga ayah maupun ibunya.
Ustaz Adi Hidayat sering mendengar orang-orang mukmin terpaksa menikah dengan sepupu, meski masih memiliki hubungan keluarga di antara mereka.
Sebagai pendakwah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menerangkan tentang pernikahan agar tidak sembarangan membentuk keluarga kecil akibat memiliki rasa cinta kepada sepupu.
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," ungkap UAH disadur dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (26/11/2024).
Seseorang biasanya tidak sengaja jatuh cinta dengan sepupu karena disebabkan beberapa hal, antara lain mempunyai kesamaan pada minat, prinsip, nilai dan memiliki pandangan serupa antara satu sama lain.
- Istockphoto
Kebanyakan orang sering bercerita salah satu penyebab pemicu keduanya mulai menimbulkan dan membalas rasa sukanya karena tertarik kepada sepupunya.
Orang-orang terdekat termasuk sepupu juga mempunyai kesamaan dalam genetik menyebabkan salah satunya mulai merasa kagum.
Perihal fisik juga menjadi pemicu terbesar di mana seseorang merasa jatuh cinta dilihat dari penampilan maupun tubuhnya. Meski lawan jenisnya merupakan seorang anak dari keluarga ibu atau ayahnya.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu mengambil penjelasan pertamanya dari acuan Surat Al Ahzab Ayat 50.
Dalam ayat tersebut, kata UAH, ada beberapa hal menjadi perhatian siapa yang boleh dan tidak bisa dinikahi oleh seorang mukmin.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," terang dia.
Adapun surat lainnya menerangkan hukum boleh atau tidak bisa menikah dalam jalur kerabat di mana mereka mempunyai hubungan atau darah dari keluarganya.
"Di An Nisa Ayat 23, ibu tidak boleh, bibi tidak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari tidak boleh, sepersusuan tidak boleh, menantu tidak boleh," tuturnya.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi tidak boleh, menyatukan adik kakak itu tidak boleh, istri orang itu tidak boleh," lanjut dia menjelaskan.
Namun demikian, UAH tidak menghalangi bagi orang yang merasa jatuh cinta sampai ingin menikahinya meskipun harus masih dalam jalur kerabat atau memiliki hubungan darah dalam keluarganya.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," ucapnya.
Pendakwah karismatik tinggal di Bekasi ini menegaskan dari acuan hubungan kekerabatan bahwasanya hukum menikahi sepupu masih boleh.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," katanya.
Kemudian, ia menambahkan bahwa pernikahan dengan sepupu bisa berubah haram di mana dipengaruhi dengan beberapa hal.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," tegasnya.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," tambah dia melanjutkan.
Apa saja faktor menikahi sepupu menjadi haram? UAH menguraikan secara detail apabila masih ada hubungan satu susu.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASInya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," tuturnya.
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," sambungnya.
Sebaliknya, jika tidak memiliki hambatan maka hukumnya masih sah dengan syarat harus saling mempunyai getaran cinta tanpa ada paksaan.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," paparnya.
"Sekali pun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," tandasnya.
(put/hap)