- YouTube Al Bahjah TV
Gaji PNS dari Hasil Suap Memangnya Halal? Buya Yahya Tegas Bilang: Anda Waktu Masuk PNS Nyogok...
Buya Yahya menjelaskan bahwa tindakan suap merupakan dosa besar, sebagaimana ditekankan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap serta perantara di antara keduanya." (HR. Abu Dawud, No. 3580).
Lantas Bagaimana Praktik Suap Menyuap dalam Perspektif Syariat
Buya Yahya menguraikan bahwa ada dua jenis praktik suap yang memiliki implikasi hukum berbeda:
1. Suap murni: Jika seseorang yang tidak memiliki kualifikasi atau kelayakan tetap menyogok untuk mendapatkan suatu jabatan, maka ini jelas haram. Dalam hal ini, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama berdosa.
2. Suap untuk menghindari hambatan: Dalam situasi lain, seseorang yang sebenarnya memenuhi syarat untuk jabatan tertentu tetapi merasa terhambat oleh sistem yang ruwet, mungkin merasa terpaksa membayar agar dapat lolos.
Menurut Buya Yahya, tindakan ini tidak serta-merta dianggap sebagai suap dalam arti yang sama, tetapi tetap merupakan perilaku yang tidak baik.