Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kuburan Terlanjur Dipasang Paving, Cor, dan Batu Nisan, Dibongkar atau Tidak? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
Jumat, 29 November 2024 - 21:45 WIB
tvOnenews.com - Ketika tanah sudah padat, bolehkah makam atau kuburan dipasang paving, cor, dan batu nisan? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Tidak sedikit makam atau kuburan yang memakai paving, batu nisan, juga dicor sebagai penanda agar mudah dikenali.
Selain itu, kuburan yang dicor, paving atau memakai batu nisan akan terlihat lebih bersih juga terawat dibandingkan dengan yang tidak memakainya.
Biasanya, batu nisan akan dipasang bila tanah kuburan telah padat.
Namun, apakah dalam ajaran Islam memasang batu nisan, paving dan cor itu diperbolehkan atau harus dibongkar?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum memasang paving atau batu nisan kuburan.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.