- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Suami Minta Hubungan Intim tapi Istri sedang Haid, Bolehkah Lewat Jalur Belakang? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya Paksu...
tvOnenews.com - Seorang suami ingin berhubungan intim ketika istri sedang haid, bolehkah meminta lewat jalur belakang atau anal? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Dalam ajaran Islam, Istri diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin, termasuk melakukan hubungan intim.
Namun, berbeda kondisi bila istri sedang haid atau datang bulan. Maka perbuatan itu dilarang dalam Islam.
Bila suami sangat ingin menyalurkan hasratnya hingga meminta melalui jalur belakang atau anal, apakah boleh dilakukan dalam Islam?
Pada satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum berhubungan intim melalui jalur belakang atau anal ketika istri sedang haid.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum hubungan intim bila istri sedang haid adalah haram.
Bila suami istri tetap berhubungan maka akan mendapatkan dosa besar.
"Kepada kaum pria, wahai para suami, jika ada seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haid di jalur depan, memasukkan ke lobang depan dalam keadaan haid dosa besar," tegas Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Taati perintah Al Quran, jauhi wanita jangan digauli dalam keadaan haid, dosa besar," sambungnya.
Buya Yahya. (Ist)
Lalu, bagaimana bila berhubungan intim melalui jalur belakang? Karena suami bisa saja ingin berhubungan meski istri sedang haid.
Ternyata menurut Buya Yahya, hukumnya tetap haram jika hubungan intim lewat jalur belakang baik ketika haid maupun tidak.
"Adapun menggauli wanita melalui jalur belakang di lobang belakang melalui jalur belakang itu dosa jelas, ini adalah kehinaan," ujarnya.
"Jangan sampai gara-gara haid lalu lewat jalur belakang, ini adalah kedunguan," terusnya.
Oleh sebab itu, jangan pernah melakukan perbuatan hina ini karena termasuk yang diharamkan dalam Islam.
"Jalur belakang haram dalam keadaan suci atau dalam keadaan haid," tegas Buya Yahya.
"Jalur belakang bagi seorang suami adalah haram, dosa gede sebabnya, fasik kesaksiannya ditolak, menggauli istrinya waktu dalam keadaan haid, dosa besar," lanjutnya.
Agar suami istri tetap harmonis saat haid, Buya Yahya menyebutkan bahwa sejatinya pasutri bisa bersenang-senang selama tidak memasukkan alat kelamin.
Dirinya kembali mengingatkan agar tidak selalu menuruti hawa nafsu dan takutlah hanya kepada Allah SWT.
"Akan tetapi para suami anda bisa bersenang dengan istri anda bebas waktu haid pokoknya jangan masuk," kata Buya Yahya.
"Takutlah kepada Allah, jangan ikuti hawa nafsu," pungkasnya. (far/kmr)