- dok.kolase tvonenews.com
Memangnya Benar kalau Sajadah Ada Bulu Kucing Jadi Najis? Kata Buya Yahya Coba Cek dalam Islam Hukumnya...
Jakarta, tvOnenews.com--Buya Yahya menyampaikan persoalan memelihara binatang kucing, bagi umat muslim adalah hal biasa. Di Indonesia kebanyakan masyarakatnya suka.
Apalagi umum diketahui, kucing ialah binatang peliharaan kesukaan Nabi Muhamad SAW.
Tak heran kucing binatang yang istimewa diislam. Dalam sebuah hadits dikisahkan seorang perempuan disiksa dalam kubur dan divonis neraka, karena membiarkan kucing mati kelaparan.
Melansir dari NU Online, kalau hadits itu statusnya shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah saw. telah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
Atas penjelasan di atas, nggak heran kalau banyak umat muslim sayang, dan memelihara kucing di Rumah.
Kehadiran binatang kucing di Rumah, bagi pemilik terkadang membebaskan kucing bisa tidur di manapun.
Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya pakai sajadah tapi ada bulu kucing?
Hal ini akan disampaikan Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari YouTube Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Senin (2/12/2024).
Buya menyebutkan bahwa hewan itu terbagi menjadi dua jenis dalam Islam. Hal ini perlu diketahui terlebih dahulu.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafi’i,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Lebih lanjut, untuk binatang tidak halal dimakan, Buya Yahya mengatakan ada perbedaan pendapat sebagian ulama.
Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)
Dengan begitu, perlu diketahui hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Selama bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam