Gus Baha kupas tuntas hukum laki-laki menikah dengan wanita hamil hasil zina dengan orang lain.
Sumber :
  • NU Online Jatim

Saking Cintanya sampai Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina, Memangnya Boleh? Ternyata Hukumnya Kata Gus Baha...

Senin, 2 Desember 2024 - 20:23 WIB

Wanita hamil di luar nikah akibat perzinahan sering terjadi di dalam kehidupan ini.

Ada beberapa penyebab menjadi alasan wanita berzina sampai hamil meski belum menikah, antara lain tidak memiliki ilmu pengetahuan luas dan tak memahami agama, terjerat dalam pergaulan bebas.

Kemudian, wanita hamil di luar nikah juga akibat pengawasan yang kurang dari orang tua, menyalahgunakan teknologi, rendahnya pendidikan dan ekonomi.

Namun, faktor terbesar wanita berzina karena sulit mengendalikan hawa nafsu atau syahwatnya demi mementingkan kenikmatan sesaatnya.

Meski begitu, tidak semua wanita berzina selalu mendapat perspektif buruk dari orang-orang sekitarnya.

Ada laki-laki sejati baik merasa kasian atau mencintainya, meski telah berzina dengan orang lain tetap ingin menikahinya.

Perihal hukumnya, Gus Baha mengambil dari cerita Imam Sya'roni dari kitab Mizanul Kubra.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral