Gus Baha kupas tuntas hukum laki-laki menikah dengan wanita hamil hasil zina dengan orang lain.
Sumber :
  • NU Online Jatim

Saking Cintanya sampai Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina, Memangnya Boleh? Ternyata Hukumnya Kata Gus Baha...

Senin, 2 Desember 2024 - 20:23 WIB

Imam Sya'roni menceritakan wanita hamil hasil perzinahan dengan orang lain sangat beruntung ada laki-laki yang ingin meminangnya.

Saat itu, kedua orang ini mendapat perhatian dari Rasulullah SAW yang menunjukkan fakta-fakta hukum menikah dalam kondisi mempunyai calon anak hasil dari perzinahan.

"Terus Nabi SAW berkomentar, 'Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah'," jelas dia sambil menjelaskan kalimat dari Rasulullah SAW.

Bahwasanya beberapa hadits riwayat menerangkan hukum menikahi wanita hamil setelah berzina dengan orang lain ada yang menyebutkan halal maupun haram.

Dalam Mazhab Imam Maliki dan Hambali menerangkan hukumnya haram apabila menikahi wanita hamil dari perzinahan.

Merujuk dalam Al Fiqh al Islami wa Adillatuh dari Wahbah Az Zuhaily, ulama Syafi'iah menerangkan hukum menikahi wanita hamil dari perzinahan orang lain masih boleh dan tetap sah.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral