Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman merangkul penjual es teh asal Dusun Gesari..
Sumber :
  • ANTARA

Gus Miftah Telah Minta Maaf, Anggota DPR Tetap Minta Kemenag Lakukan Sertifikasi Dakwah: Perlu Kontrol!

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Kementerian Agama (Kemenag) perlu segera melakukan sertifikasi juru dakwah (pendakwah) guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan. Demikian pendapar Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq

"Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Maman menanggapi video viral yang memuat ucapan dai kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana atau akrab disapa Gus Miftah.

Terdapat ucapan Gus Miftah yang dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

Bagi Maman, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling tidak menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Al Quran, hadis, maupun sumber-sumber klasik.

Maman menambahkan ulama juga dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama," ujarnya.

Maman juga meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika pendakwah tersebut melakukan pelanggaran, menurut dia, perlu ada surat teguran hingga sanksi.

"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," kata dia.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral