Pernikahan Turun Ranjang Sebenarnya Boleh Apa Tidak? Kata Ustaz Khalid Basalamah Ternyata dalam Islam Itu….
Sumber :
  • istockphoto

Pernikahan Turun Ranjang Sebenarnya Boleh Apa Tidak? Kata Ustaz Khalid Basalamah Ternyata dalam Islam Itu…

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:09 WIB

tvOnenews.com - Pernikahan turun ranjang adalah istilah yang sering digunakan di masyarakat dan kerap menjadi perbincangan.

Pernikahan turun ranjang dilakukan setelah adanya kematian salah satu pasangan, dan pihak yang masih hidup menikah dengan saudara kandung atau kerabat dari pasangan yang telah meninggal. 

Pernikahan turun ranjang sering kali muncul dari tradisi budaya tertentu, namun bukan dari ajaran Islam.

Adapun praktik penikahan turun ranjang biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menjaga hubungan keluarga, menjaga harta warisan, atau memastikan anak-anak tetap memiliki figur orang tua.


Pernikahan Turun Ranjang Sebenarnya Boleh Apa Tidak? Kata Ustaz Khalid Basalamah Ternyata dalam Islam Itu…(Sumbe: Istimewa)

Sementara dalam Al-Qur'an ada larangan atas pernikahan dua orang wanita bersaudara, sebagaimana tercantum dalam Surat An Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An Nisa:23)

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan turun ranjang?. 

Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pernikahan turun ranjang dibolehkan dalam Islam dengan syarat sudah cerai dengan istri, atau istri meninggal dunia.

"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," terang Ustaz Khalid Basalamah.

"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," sambungnya.

 Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan bahwa seorang pria boleh menikahi adik iparnya jika sang istri sudah meninggal dunia.

"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia,” ucap Ustaz Khalid Basalamah.

“Misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," sambungnya.

 Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa hukum pernikahan turun ranjang berbeda dengan poligami.

Seorang pria tidak boleh menikah dengan dua orang wanita yang berstatus saudara kandung. 

"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syar’i," terangnya lebih lanjut.

Demikian hukum dan pendapat ulama tentang menikah dengan adik ipar alias pernikahan turun ranjang dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya.

 

Wallahu’alam bishawab

(udn/put)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
01:18
11:40
02:59
21:54
00:57
Viral