- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Haruskah Dibongkar Kuburan Sudah Gunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya....
Batu nisan memiliki fungsi sebagai penanda pada kuburan di bagian ujung makam yang dipasang atas keinginan keluarga.
Masyarakat Indonesia akan mudah mengenali kuburan salah satu anggota keluarga atau sanak saudara telah meninggal dunia.
Adanya batu nisan ini akan menyantumkan identitas dari jenazah yang terpampang di kuburan.
Biasanya batu nisan bertuliskan nama almarhum atau almarhumah, tanggal lahir hingga tanggal meninggal dunia atau wafat.
Merujuk dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah az-Zuhaili, batu nisan memiliki hukum bersifat makruh jika mengacu pendapat Mazhab Maliki.
Jabir Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadits perkara batu nisan di kuburan berdasarkan Mazhab Maliki, seperti ini bunyinya:
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ تَحْصِيصِ الْقُبُورِ وَأَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يَيْنِي عَلَيْهَا
Artinya: "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan atau menuliskan padanya atau membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)