Buya Yahya jelaskan hukum kuburan atau makam harus dibongkar atau tidak jika pakai paving block, cor dan batu nisan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Haruskah Dibongkar Kuburan Sudah Gunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya....

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:10 WIB

Lantas, bagaimana pendapat dari Buya Yahya? Hukum memasang batu nisan masih boleh dengan tujuan tanda pada kuburan keluarga atau sanak saudaranya.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," jelasnya.

"Memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," sambung dia menjelaskan.

Perihal paving di atas kuburan, Buya Yahya juga menjelaskan soal hukumnya karena masyarakat Indonesia ingin makam keluarganya tertata rapi.

Kuburan menggunakan paving block sama seperti batu nisan bertujuan agar makam keluarganya mudah dikenali bagi mereka dalam tradisi Indonesia.

Saat keluarga ingin melakukan ziarah langsung bisa menemukan kuburan keluarganya.

Tak hanya keluarga, banyak kuburan dari tokoh penting dan pemuka agama lainnya juga menjadi tempat ziarah guna mengingat kematian.

Banyak pertanyaan mengenai hukum kuburan memakai paving dianggap haram dan harus perlu dibongkar agar hanya terlihat menggunakan tanah.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral