Buya Yahya jelaskan hukum kuburan atau makam harus dibongkar atau tidak jika pakai paving block, cor dan batu nisan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Haruskah Dibongkar Kuburan Sudah Gunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya....

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:10 WIB

tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum kuburan menggunakan paving block, cor hingga batu nisan?

Dalam tradisi Indonesia, kata Buya Yahya, banyak kuburan atau makam telah menggunakan batu nisan, cor hingga memakai paving block.

Adanya batu nisan, cor, dan paving block, menurut Buya Yahya, dijadikan oleh keluarga mereka agar kuburan atau makam memiliki tanda.

Soal hukumnya, Buya Yahya telah mendengar beberapa orang berpendapat bahwa kuburan atau makam memakai paving, cor, dan batu nisan tidak boleh atau haram.

"Memang di sana dikatakan haram," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (10/12/2024).

Ilustrasi kondisi kuburan atau makam pakai paving block, cor, dan batu nisan
Sumber :
  • Istockphoto

 

Buya Yahya lebih dulu menerangkan kebolehan atau hukum memasang batu nisan di kuburan telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Batu nisan memiliki fungsi sebagai penanda pada kuburan di bagian ujung makam yang dipasang atas keinginan keluarga.

Masyarakat Indonesia akan mudah mengenali kuburan salah satu anggota keluarga atau sanak saudara telah meninggal dunia.

Adanya batu nisan ini akan menyantumkan identitas dari jenazah yang terpampang di kuburan.

Biasanya batu nisan bertuliskan nama almarhum atau almarhumah, tanggal lahir hingga tanggal meninggal dunia atau wafat.

Merujuk dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah az-Zuhaili, batu nisan memiliki hukum bersifat makruh jika mengacu pendapat Mazhab Maliki.

Jabir Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadits perkara batu nisan di kuburan berdasarkan Mazhab Maliki, seperti ini bunyinya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ تَحْصِيصِ الْقُبُورِ وَأَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يَيْنِي عَلَيْهَا

Artinya: "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan atau menuliskan padanya atau membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)

Lantas, bagaimana pendapat dari Buya Yahya? Hukum memasang batu nisan masih boleh dengan tujuan tanda pada kuburan keluarga atau sanak saudaranya.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," jelasnya.

"Memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," sambung dia menjelaskan.

Perihal paving di atas kuburan, Buya Yahya juga menjelaskan soal hukumnya karena masyarakat Indonesia ingin makam keluarganya tertata rapi.

Kuburan menggunakan paving block sama seperti batu nisan bertujuan agar makam keluarganya mudah dikenali bagi mereka dalam tradisi Indonesia.

Saat keluarga ingin melakukan ziarah langsung bisa menemukan kuburan keluarganya.

Tak hanya keluarga, banyak kuburan dari tokoh penting dan pemuka agama lainnya juga menjadi tempat ziarah guna mengingat kematian.

Banyak pertanyaan mengenai hukum kuburan memakai paving dianggap haram dan harus perlu dibongkar agar hanya terlihat menggunakan tanah.

"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," terang dia.

Sebagai pendakwah karismatik, ia menguraikan bahwa paving block memiliki perbedaan dengan cor atau semen pada kuburan.

"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," tuturnya.

Ia menyebutkan kuburan menggunakan paving block sangat mudah apabila ingin dibongkar atau dipindahkan ke depannya.

"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," katanya.

Perihal cor, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menegaskan hukumnya makruh. Namun, itu menjadi boleh jika memiliki manfaat.

"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," tegasnya.

Ia tidak serta merta memberikan pendapatnya agar tak terjadi kekeliruan antara perbedaan penjelasannya dengan pandangan para ulama.

Ia mengetahui beberapa ulama mengatakan hukum memasang ketiganya adalah makruh maupun haram. Namun, perbedaan pendapat ini harus diterima dengan baik.

"Tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tandasnya.

(far/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral