- ANTARA FOTO
Begini Cara Kemenag Akselerasi PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah
Abu Rokhmad mengingatkan, setelah penuntasan sertifikasi, calon guru harus telah memiliki sertifikat pendidik.
"Setelah 30 Juni 2023, guru harus ikut PPG Prajab secara mandiri," tuturnya.
Sementara mengenai tunjangan profesi guru (TPG), Dirjen Pendidikan Islam menegaskan, bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Sementara bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok, sebagaimana selama ini telah berlangsung sesuai regulasi yang ada.
Sementara Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa PPG Transformasi akan dimulai sekitar Februari 2025.
"Akselerasi PPG Transformasi rencananya mulai Februari 2025. Angkatan pertama akan diikuti 47.000 guru yang sudah lulus pre-test,” katanya.
Selama setahun akan dilaksanakan PPG sebanyak 5 angkatan.