- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto
Batalkah Wudhu Sebelum Shalat Keluar Air Mani Tanpa Sengaja? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya kalau itu...
tvOnenews.com - Pendakwah karismatik KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menguraikan hukum setelah Wudhu mengeluarkan air mani sebelum melaksanakan shalat.
Buya Yahya mendapatkan kasus terkait seorang mukmin baru menyelesaikan Wudhu untuk mengerjakan shalat tanpa sengaja air mani keluar dari dalam tubuhnya.
Perihal hukumnya, Buya Yahya mendengar beberapa pendapat bahwa air mani yang keluar bisa membatalkan Wudhu sebelum shalat.
Sebagian orang berasumsi bahwa hukum Wudhu kemudian tanpa sengaja mengeluarkan air mani tetap tidak batal dan masih sah untuk shalat.
"Apa hal yang membatalkan Wudhu? Apa saja menjadikan kita tidak sah Wudhu? Anda punya Wudhu kemudian akan batal?," tanya Buya Yahya dalam suatu tausiyahnya dari live streaming kanal YouTube Al-Bahjah TV dikutip, Kamis (12/12/2024).
- Istockphoto
Hukum mengeluarkan air manis menjadi pembahasan menarik apabila baru menyelesaikan Wudhu sebelum melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.
Bahwasanya Wudhu merupakan kegiatan telah berbentuk suatu ibadah di mana seorang mukmin sedang menyucikan dirinya.
Biasanya umat Muslim mengambil Wudhu dengan air bersih sebagai syyarat menyucikan diri agar terhindar dari hadats kecil hendak melaksanakan shalat.
Ada beberapa syarat dan rukun Wudhu menjadi kewajiban bagi umat Muslim saat membersihkan dirinya dari hadats.
Anjuran mengambil air Wudhu sebagai syarat sah shalat dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini menunjukkan shalat tidak akan sah apabila tak menyempatkan Wudhu sebagai bentuk menyucikan diri untuk beribadah kepada Allah SWT.
Dalam dalil Al Quran dari Surat Al Ma'idah Ayat 6 mengandung tafsir anjuran berwudhu secara benar sebelum shalat, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Ma'idah, 5:6)
Adapun Wudhu mempunyai makna dan keutamaan di dalamnya, antara lain bisa menghapus segala dosa, menunjukkan sebagai umat Rasulullah SAW, menandakan adanya keimanan, cara memperoleh surga.
Kemudian, Wudhu akan bantu mendapatkan cahaya di akhirat, upaya mempertahankan kesehatan dan kebersihan, menenangkan jiwa dan sebagainya.
Namun begitu, ada beberapa hal menjadi tantangan bagi orang mukmin yang bisa Wudhu batal akibat perbuatan sepele.
Sebagai pendakwah kondang, Buya Yahya tidak bosan mengingatkan hal yang membatalkan Wudhu jika ada keluar sesuatu dari tubuh.
Ia menyinggung bahwa kentut sebagai ujian terberat setelah Wudhu dan bisa membatalkan amalan ibadahnya.
"Pertama, yang membatalkan Wudhu adalah keluar sesuatu tapi itu luas. Misalnya dari lubang depan, lubang belakang, terserah yang keluar apa saja termasuk angin," jelas dia.
Lantas, bagaimana hukum untuk air mani menjadi sesuatu keluar dari tubuh setelah Wudhu?
Menurutnya, air mani salah satu bagian yang membuat tubuh masih dalam kondisi suci dan tetap sah mengerjakan shalat jika keluar dari tubuh baik sengaja maupun tidak sengaja.
"Kecuali air mani, seseorang keluar air mani enggak batal Wudhu, tapi wajib mandi besar, itu lebih gede lagi," tegasnya.
Cairan semen atau air mani merupakan cairan yang biasa dialami oleh manusia dalam kondisi mimpi basah dan melakukan hubungan intim.
Air mani memiliki ciri-ciri bau yang khas dan warnanya bersifat keruh disebabkan oleh syahwat sebagai salah satu kodat dari manusia.
Perihal air mani, pengasuh LPD Al Bahjah itu mengambil pandangan dari Mazhab Imam Syafi'i terkait hal-hal membatalkan Wudhu selain air mani karena mengandung suci.
Air mani bersifat suci dan tidak memiliki kandungan najis. Meski seseorang baru mengeluarkannya harus mandi wajib atau mandi junub.
"Mungkin ada orang bertanya apa gunanya? Soalnya enggak ada gunanya sih," ucap dia.
Kemudian, pendakwah kelahiran dari Blitar itu menyinggung seorang mukmin tidak sengaja mimpi basah setelah Wudhu.
"Kalau mimpi basah keluar mani batal enggak? Enggak, hanya pemahaman saja," katanya.
"Jadi semua yang keluar dari lubang depan, lubang belakang adalah batal Wudhu, kecuali air mani," sambungnya menjelaskan.
Buya Yahya menjelaskan berbagai hal apa pun yang keluar dari dubur belakang atau alat kemaluan manusia dipastikan penyebab Wudhu batal.
"Contoh misalnya, pernah dulu ada orang kena cacingan tiba-tiba kepalanya keluar terus masuk lagi batal Wudhunya, karena sudah keluar itu disebutkan ulama," terangnya.
Ia mempertegas air mani yang keluar tidak selalu mengacu pada laki-laki melainkan untuk kaum perempuan.
Meski demikian, ia mengarahkan agar segera mandi junub sebagaimana syarat wajib setelah mengeluarkan air mani dari kemaluannya.
"Wanita pun sama, keputihan keluar batal Wudhu? Tidak! Wajib mandi karena keputihan," imbuhnya.
"Tiba-tiba mohon maaf di celananya ada bebasahan batal Wudhu, kebahasan dari keputihan," tandasnya.
Air mani tidak membatalkan Wudhu mengingat salah satu hadits riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha membersihkan air suci yang menempel di pakaian Rasulullah SAW, seperti ini bunyinya:
"Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat meski pun masih ada bekas pada bajunya." (HR. Bukhari & Muslim)
(hap)