- Ilustrasi/Freepik
Mainan Robot-robotan dan Boneka Bolehkah dalam Islam? Ustaz Firanda Andirja Ingatkan Agar Jangan Sampai…
"Dia hanya sekedar diperbolehkan untuk dijadikan mainan anak-anak, tapi tidak boleh dipajang," ujar Ustaz Firanda Andirja.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, hukum aslinya boneka-boneka yang berbentuk seperti manusia tersebut adalah haram.
Tapi dalam syariat masih memperbolehkan digunakan untuk mainan atau hiburan bagi anak-anak kecil.
Dengan syarat tidak boleh dijadikan hiasan atau dipajang di rumah.
"Hukum asalnya, boneka-boneka yang berbentuk manusia, hukum asalnya haram, tapi syariat memperbolehkan untuk anak-anak," kata Ustaz Firanda Andirja.
"Maka sekedar mainan, tidak boleh dipajang-pajang di etalase, apalagi depan rumah, ini tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Jadi, itulah hukum mainan robot-robotan dan boneka dalam Islam menurut penjelasan Ustaz Firanda Andirja.