Mainan Robot-robotan dan Boneka Bolehkah? Ustaz Firanda Andirja Ingatkan Agar Jangan Sampai….
Sumber :
  • Ilustrasi/Freepik

Mainan Robot-robotan dan Boneka Bolehkah dalam Islam? Ustaz Firanda Andirja Ingatkan Agar Jangan Sampai…

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:34 WIB

tvOnenews.com - Jenis mainan yang biasanya disukai oleh anak-anak antara lain robot-robotan dan boneka.

Bahkan, ada juga orang dewasa yang memiliki hobi mengoleksi kedua mainan tersebut.

Bentuknya yang unik, keren dan lucu adakah magnet tersendiri bagi kolektor untuk membeli mainan boneka dan robot.

Boneka sendiri sudah ada sejak zaman dahulu, yang digunakan untuk hiburan atau mainan anak-anak, terutama anak perempuan.

Pada zaman dahulu, boneka ada yang terbuat dari tanah liat, batu, kayu, tulang, gading, kulit, lilin, dan sebagainya. 

Namun seiring perkembangan teknologi, boneka saat ini semakin beragam. Bahkan ada yang bisa bergerak dan berbicara.

Bahkan kini bentuk boneka juga semakin keren, sehingga tidak hanya anak kecil saja yang suka, remaja hingga orang dewasa kini tertarik dengan boneka.

Sementara, dalam Islam ada larangan memajang patung yang berbentuk menyerupai makhluk hidup.

Lalu, bagaimana dengan memajang robot-robotan dan boneka? Bagaimanakah pandangannya dalam Islam?

Dalam sebuah ceramah yang dilihat tvOnenews.com dari YouTube Kebumen Mengaji yang diunggah pada 1 November 2018, Ustaz Firanda Andirja menjelaskan tentang hukum menyimpan mainan robot-robotan.

Dalam ceramah itu, Ustaz Firanda Andirja dengan tegas menyampaikan bahwa mainan yang memiliki bentuk menyerupai makhluk hidup, seperti manusia dan hewan tidak boleh dijadikan hiasan rumah.

"Kalau ternyata mainan tersebut (boneka) berbentuk makhluk hidup, seperti bentuk hewan, manusia, maka tidak boleh dijadikan pajangan," kata Ustaz Firanda Andirja.

Dalam hal ini, maka memajang atau menjadikan boneka dan robot-robotan yang berbentuk makhluk hidup sebagai hiasan rumah sebaiknya dihindarkan.

Namun, lebih lanjut Ustaz Firanda Andirja menjelaskan bahwa boneka atau robot-robotan itu boleh dijadikan sebagai mainan untuk anak-anak.

"Dia hanya sekedar diperbolehkan untuk dijadikan mainan anak-anak, tapi tidak boleh dipajang," ujar Ustaz Firanda Andirja.

Menurut Ustaz Firanda Andirja, hukum aslinya boneka-boneka yang berbentuk seperti manusia tersebut adalah haram.

Tapi dalam syariat masih memperbolehkan digunakan untuk mainan atau hiburan bagi anak-anak kecil.

Dengan syarat tidak boleh dijadikan hiasan atau dipajang di rumah.

"Hukum asalnya, boneka-boneka yang berbentuk manusia, hukum asalnya haram, tapi syariat memperbolehkan untuk anak-anak," kata Ustaz Firanda Andirja.

"Maka sekedar mainan, tidak boleh dipajang-pajang di etalase, apalagi depan rumah, ini tidak diperbolehkan," lanjutnya. 

Jadi, itulah hukum mainan robot-robotan dan boneka dalam Islam menurut penjelasan Ustaz Firanda Andirja. 

Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam.

Wallahu’alam bishawab

(Gwn/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:37
06:09
01:36
01:47
02:09
01:16
Viral