- Ilustrasi/Freepik
Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Ulang atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu...
Ustaz Firanda Andirja kemudian menjelaskan, jika masa iddah sudah selesai maka harus nikah ulang.
"Saya tidak tau dia rujuknya kapan, kalo rujuknya setahun kemudian, berarti harus akad nikah," tutupnya.
Sementara dalam laman bekal islam Firanda, berikut penjelasan lengkap tentang hukum talak dalam Islam.
Pernikahan adalah suatu ibadah yang dicintai oleh Allah SWT yang oleh karenanya setiap Muslim haruslah mempelajari hukumnya dalam Islam.
Suami yang menjatuhkan talak satu atau menceraikan istrinya sekali maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah.
Hal ini juga berlaku jika suami menjatuhkan talak yang kedua.
Sehingga suami dan istri yang mengalami talak satu ataupun talak dua, akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga mereka.
Ternyata ada banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.
Sementara istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai atau dijatuhkan talak.
Namun jika telah jatuh talak yang ketiga maka suami tidak boleh kembali kepada istrinya kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain.