- Ilustrasi/Freepik
Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Ulang atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu...
Hal ini sebagaimana hadis berikut ini. Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ
Artinya: Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan. (Hadis riwayat Al Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)
Hak Talak Ada di Tangan Suami
Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga serta suami dinilai lebih bisa menjaga emosinya dan memandang jauh ke depan.
Cerai memang dibolehkan dalam Islam namun harus diingat bahwa itu adalah sesuatu yang buruk.
Bahkan talak meski boleh tapi dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud, no. 2178; Ibnu Majah, no. 2018)
Sementara hadis yang mengingatkan bahwa talak boleh namun harus sesuai kebutuhan adalah Hadis riwayat Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ia berkata: