Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Dulu atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu....
Sumber :
  • Ilustrasi/Freepik

Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Ulang atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu...

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35 WIB

الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ

Artinya: Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).

Maka suami istri dipesankan jika memang harus cerai itu harus dalam kondisi terpaksa.

Itulah penjelasan tentang talak atau cerai dalam syariat Islam.

Wallahu a'lam bishawab.

(udn/put)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral