Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Dulu atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu....
Sumber :
  • Ilustrasi/Freepik

Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Ulang atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu...

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35 WIB

tvOnenews.com - Talak berasal dari kata Arab yang berarti "melepas" atau "membebaskan." 

Maka jika diartikan dalam istilah fikih, talak adalah perbuatan suami yang melepaskan ikatan pernikahan dengan sang istri melalui ucapan tertentu, baik secara eksplisit maupun implisit.

Talak ada beberapa jenis antara lain Talak Raj’i atau yang dapat dirujuk dan hanya berlaku pada talak pertama dan kedua.

Kemudian ada Talak Ba’in yakni talak yang tidak dapat dirujuk dan yang terakhir disebut Talak Ketiga atau Talak Bainunah Kubra.

Jika suami menjatuhkan telah talak tiga kepada istrinya, maka tidak ada kesempatan rujuk kecuali istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu.

Namun jika masih talak satu dan boleh rujuk lagi, sebenarnya dalam Islam apakah harus nikah ulang atau melangsungkan akad nikah lagi?

Berikut penjelasannya yang diberikan oleh Ustaz Firanda Andirja, dilansir dari tayangan youtube channel Tanya Jawab Islam dengan judul "Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? DR Firanda Andirja MA" yang diunggah pada 20 Agustus 2019.

"Ustaz saya pernah talak istri saya, talak 1, kemudian rujuk. Tapi tidak akad nikah lagi, bagaimana itu Ustaz?" tanya salah seorang jamaah. 

"Ya kalo rujuknya dalam masa iddah, maka tidak perlu akad nikah. Tapi kalo masa iddah sudah selesai, maka harus nikah ulang," jawab Ustaz Firanda Andirja.

"Saya ulangi, talaq satu dan talaq dua itu, kalo dalam masa iddah, suami berhak untuk rujuk tanpa butuh persetujuan wanita. Tidak perlu. Setuju tidak setuju, rujuk. Tapi selama dalam masa iddah," jelas Ustaz Firanda Andirja.

Ustaz Firanda Andirja kemudian menjelaskan, jika masa iddah sudah selesai maka harus nikah ulang. 

"Saya tidak tau dia rujuknya kapan, kalo rujuknya setahun kemudian, berarti harus akad nikah," tutupnya.

Sementara dalam laman bekal islam Firanda, berikut penjelasan lengkap tentang hukum talak dalam Islam.

Pernikahan adalah suatu ibadah yang dicintai oleh Allah SWT yang oleh karenanya setiap Muslim haruslah mempelajari hukumnya dalam Islam.

Suami yang menjatuhkan talak satu atau menceraikan istrinya sekali maka ia berhak untuk kembali lagi kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 

Hal ini juga berlaku jika suami menjatuhkan talak yang kedua. 

Sehingga suami dan istri yang mengalami talak satu ataupun talak dua, akan lebih berpikir ke depan memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga mereka. 

Ternyata ada banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak kepada istrinya. 

Sementara istri yang tadinya membangkang dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik setelah dicerai atau dijatuhkan talak.

Namun jika telah jatuh talak yang ketiga maka suami tidak boleh kembali kepada istrinya kecuali jika sang wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. 

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al Baqarah 229-230).

Jika Ada Masalah yang Tak Bisa Selesai Disarankan Minta Bantuan Pihak Ketiga

Islam juga mengajarkan bahwa jika pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan rumah tangga mereka sendiri, maka syari’at menganjurkan untuk menjadikan pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan itu, sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An Nisa : 35)

Talak yang Terpaksa dan dalam Hati Tidak Sah

Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talak yang dijatuhkannya tidak sah.

Kemudian, talak yang hanya terbesit dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka hukumnya tidak sah. 

Hal ini sebagaimana hadis berikut ini. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ

Artinya: Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan. (Hadis riwayat Al Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)

Hak Talak Ada di Tangan Suami

Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga serta suami dinilai lebih bisa menjaga emosinya dan memandang jauh ke depan.

Cerai memang dibolehkan dalam Islam namun harus diingat bahwa itu adalah sesuatu yang buruk.

Bahkan talak meski boleh tapi dibenci oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud, no. 2178; Ibnu Majah, no. 2018)

Sementara hadis yang mengingatkan bahwa talak boleh namun harus sesuai kebutuhan adalah Hadis riwayat Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ia berkata:

الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ

Artinya: Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).

Maka suami istri dipesankan jika memang harus cerai itu harus dalam kondisi terpaksa.

Itulah penjelasan tentang talak atau cerai dalam syariat Islam.

Wallahu a'lam bishawab.

(udn/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral