- dok.tangkapan layar youtube
Buntut Video Gus Miftah Viral Hina Penjual Es Teh, DPR RI Soroti Sertifikasi Pendakwah di Indonesia Sangat 'Urgen'
Jakarta, tvOnenews.com-- Beberapa hari terakhir nama Pendakwah Indonesia, Gus Miftah menjadi sorotan publik. Ia pun mendapatkan beragam komentar usai melontarkan guyonan yang dianggap berlebihan kepada penjual es teh.
Video Gus Miftah guyon tersebut menjadi viral di Media Sosial (Medsos). Hal ini juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Sehubungan dengan ini, fenomena sertifikasi pendakwah kembali menjadi perbincangan. Terlebih setelah Gus Miftah, seorang dai kondang di Indonesia menjadi sorotan.
Diketahui, gagasan sertifikasi pendakwah sendiri telah lama menjadi wacana di Indonesia, dan relevansinya terus berkembang seiring dengan tantangan dakwah di era modern, termasuk penyebaran hoaks dan radikalisme.
Urgensi sertifikasi pendakwah disoroti, salah satu anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Maman Imanul Haq Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam penjelasannya, Maman meyampaikan kegelisahannya terkait pentingnya sertifikasi pendakwah kepada Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) pada Rapat Kerja Menag RI, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Kapala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Saya ingin menegaskan kembali yang hari ini sedang viral (kasus Gus Miftah), Kementerian Agama harus serius soal literasi keagamaan. Baik itu pegawai Kementerian Agama, baik itu seluruh elemen di pendidikan, keagamaan, perpustakaan masjid, terutama para Dai. Saya tadi di Media mengatakan bahwa sertifikasi Dai itu sangat urgen hari ini”, jelas Maman, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Maman menambahkan agar kedepannya tak lagi ada kasus serupa. Ia sangat berharap Kompetensi Pendakwah ini dikawal baik.
“Jangan sampai seorang Dai melakukan, apa namanya, penghinaan terhadap seorang tukang es teh dan lain sebagainya. Termasuk juga, kita disuguhi oleh para Dai hanya ngomong soal humorlah, candaan. Tidak ada sama sekali referensi keagamaan, berbasis referensi Quran, Hadist atau nilai-nilai klasik seperti itu," sambungnya.
“Jadi ini tolong agak serius”, tegas politisi PKB itu.
Di sisi lain, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menyampaikan selama ini sudah ada program Kompetensi Pendakwah.
Dalam keterangannya, Prof Nasaruddin menggagas lembaga Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) di bawah Badan Pengelola Masjid istiqlal (BPMI).
PKUMI didirikan oleh Nasaruddin Umar sejak Tahun 2021 yang bekerjasama dengan Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian PPPA RI, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Universitas PTIQ Jakarta.
Sertifikasi pendakwah adalah proses pengakuan formal terhadap kompetensi seorang pendakwah, baik dalam aspek keilmuan agama, kemampuan komunikasi, maupun pemahaman terhadap konteks sosial dan kebangsaan. Program ini biasanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau organisasi Islam lainnya.
Sertifikasi pendakwah diharapkan meningkatkan kompetensi dan kualitas dakwah. Memastikan pendakwah memiliki pemahaman yang benar tentang ajaran Islam dan metode dakwah yang efektif. Mendorong moderasi beragama.
"Profil lulusan PKUMI diharapkan mampu mencetak kader-kader ulama yang menguasai keilmuan Islam klasik dan kontemporer sehingga dapat menjadi rujukan dalam aspek perilaku dan keilmuan ke-Islam-an bagi masyarakat baik lokal maupun internasional”, ungkap Menteri Agama RI.
Sertifikasi bisa menjadi alat untuk mempromosikan pendekatan dakwah yang damai, inklusif, dan tidak memecah belah masyarakat. Mengurangi penyebaran paham ekstrem.
Juga menghindari penyalahgunaan mimbar dakwah untuk menyebarkan ideologi radikal atau intoleransi, juga membangun kepercayaan publik. Dengan adanya sertifikasi, masyarakat lebih percaya kepada pendakwah sudah terverifikasi secara keilmuan dan moral.
Sejauh ini, masih menunggu kelanjutan informasi soal sertifikasi pendakwah. (klw)
Waallahualam