Jangan Salah Lagi, Tren Menanam Tanaman di Atas Kuburan Sebenarnya Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan MUI dalam Hukum Islam.
Sumber :
  • dok.ilustrasi MUI

Jangan Salah Lagi, Tren Menanam Tanaman di Kuburan Sebenarnya Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan MUI dalam Hukum Islam

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Mengunjungi makam atau kuburan di Indonesia sudah seperti budaya, terlebih mendekati momen Ramadhan. Datang untuk mendoakan ataupun tabur bunga, bahkan ada juga yang menanam tanaman.

Lantas, bagaimana hukumnya menanam tanaman di atas Kuburan dalam Islam?. Simak penjelasannya.

Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (14/12). Menanam tanaman di makam atau kuburan hukumnya adalah sunnah

Di mana keberadaan tanaman tersebut juga dapat meringankan siksa kubur bagi si mayit. Tetapi, tidak semua tanaman diperbolehkan untuk ditanam di atas makam. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan tanaman apa yang tidak diperbolehkan untuk ditanam di atas makam. 

Menurut Kiai Miftah tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam adalah tanaman yang tidak sesuai dengan ukuran kuburan. 

Kiai Miftah pun menjelaskan, jangan sampai tanaman yang berada di atas makam dapat merusak makam yang bersangkutan atau makam di sekitarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:25
09:27
13:32
00:45
01:09
04:20
Viral