- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Mahram atau Tidak Ibu Tiri kepada Anak Suaminya Setelah Ayah Kandung Meninggal Dunia? Buya Yahya Jelaskan secara Gamblang
Soal statusnya, ia menyatakan mahram masih melekat pada anak kandung dari suaminya kepada ibu tiri.
"Jika Anda adalah laki-laki, maka dia adalah ibundamu yang tidak boleh menikah dengannya, bahkan dia adalah istri dari ayah Anda," terangnya menjelaskan.
Ia berpesan kepada anak kandung dari ayahnya agar tetap memberikan penghormatan kepada ibu tirinya, meskipun orang tuanya telah meninggal dunia.
"Punya kewajiban Anda untuk menghormatinya, enggak ada kata lain. Karena berbakti kepada ibu kepada ibu tiri artinya mengabdi kepada ayah, dan tetap mahram," pesannya.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan kewajiban tanggungjawab memberikan kebutuhan kepada anak kandung suaminya.
Menurutnya, ibu tiri memiliki hak kembali ke keluarga asalnya. Jika ada yang ingin menetap tinggal bersama anak tiri tidak menjadi masalah.