- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
Kok Bisa Makan Daging Babi Halal? Ustaz Adi Hidayat Bilang Bisa Dikonsumsi Asalkan…
tvOnenews.com - Allah SWT memberikan banyak makanan di muka bumi ini, namun diantaranya ada yang diharamkan untuk dikonsumsi yaitu daging babi.
Tertulis jelas dalam Al Quran bahwa daging babi hukumnya haram bila dikonsumsi, hal ini juga disepakati oleh para ulama.
Larangan ini tertulis jelas pada QS Al Baqarah ayat 173, yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Meski begitu, dalam kondisi tertentu daging babi bisa saja dikonsumsi oleh umat muslim.
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan kondisi dimana daging babi menjadi halal dan dapat dikonsumsi.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, terdapat kondisi dimana daging babi yang semula hukumnya haram menjadi dapat dikonsumsi.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kondisi ini apabila tidak terdapat makanan lain kecuali daging babi, seperti ketika masuk dalam hutan belantara.
“Ada 1 kondisi, antum datang misalnya ke hutan lebat luar biasa. Nggak ada apapun, yang ada cuma babi,” ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
“Kalau antum nggak makan bisa meninggal,” lanjutnya.
Hanya dalam kondisi tersebut maka daging babi boleh dimakan, namun bukan berarti untuk dinikmati hingga kenyang.
Akan tetapi, daging babi hanya boleh dimakan untuk menghilangkan rasa lapar saja.
“Dalam kondisi itu antum boleh makan sebagian dari daging babi, bukan untuk dinikmati tapi hanya menghilangkan rasa lapar,” ujarnya.
Apabila sudah keluar dari hutan dan menemukan daging hewan lain yang halal, maka daging babi tersebut kembali haram untuk dikonsumsi.
“Tapi kalau Anda keluar dari hutan, sudah menemukan daging ayam, ada daging kambing dan sebagainya maka ini tidak berlaku lagi,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Dari penjelasan tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengambil hikmah bahwa Islam tidak memberatkan umatnya.
Bahkan dalam kondisi tersebut, daging babi yang semula hukumnya haram bisa menjadi diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Anda bayangkan yang haram mutlak saja dengan kondisi tertentu itu bisa berubah sesuai dengan maslahat hukum,” pungkasnya. (kmr)