- dok.ilustrasi freepik
Umat Muslim Harus Tahu, Daging Babi Bisa Halal Dimakan dalam Kondisi Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Sebagaimana pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an yang menyebutkan secara tegas tentang haram mengonsumsi babi, di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah [2]: 173). (Dikutip dari Antara).
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menambahkan untuk konsumsi daging babi dalam kondisi darurat ini harus dilakukan dengan sangat terbatas.
“Ambil secukupnya, potong bagian yang dibutuhkan, lalu segera berhenti begitu menemukan makanan halal lainnya,” jelasnya.
Sehubungan dengan ini, dilansir dari NU Online soal daging babi.