- pixabay/Engin_Akyurt
Wudhu dengan Botol Spray Sah Atau Tidak? Buya Yahya Berikan Pandangan Berbagai Mazhab
tvOnenews.com - Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari salah seorang jemaah tentang hukum berwudhu dengan botol spray atau semprotan.
Setelah mendapatkan pertanyaan itu, Buya Yahya langsung menjelaskan bahwa dasar air yang bisa untuk wudhu adalah harus tergenang.
“Berwudhu dengan menyemprot tidak karena semprot bukan basuhan jadi harus namanya membasuh itu harus terbukti,” ujar Buya Yahya, dikutip tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (24/12/2024).
“Tapi semprotan yang terus-menerus diletakkan di telapak lalu terjadi genangan maka boleh dipakai wudhu,” sambungnya.
Buya Yahya menegaskan, secara fikih yang paling dasar, alat untuk berwudhu adalah air.
“Air itu di antara bar embun, embun pakai wudhu enggak bisa waktu embun masih berterbangan,” tandas Buya Yahya.
Namun jika embun itu sudah menggenang maka boleh dibuat wudhu.
“Tapi kalau embun sudah tercampur oleh daun keladi atau apa menggenang begitu baru dipakai wudhu,” ujarnya.
“Es waktu jadi batu enggak bisa karena masih membatu ditunggu cair dulu gitu,” sambungnya.
Maka Buya Yahya menegaskan, untuk memastikan apakah air itu bisa untuk wudhu adalah genangan.
“Sehingga untuk untuk membuktikan makna basuhan itu harus terjadi genangan,” ujarnya.
“Menggenang biarpun hanya di tangan begini bisa digunakan untuk basuh,” sambungnya.
Jika sudah menggenang maka air itu tinggal diratakan di bagian yang harus dibasuh.
“Tinggal setelah itu jangan dilepas tinggal diratakan setelah dibasuh,” ujar Buya Yahya.
Maka jika memang menggunakan semprotan, Buya Yahya menyarankan agar air tergenang dulu baru digunakan untuk wudhu.
“Nah kemudian ini yang pertama harus ada. Mungkin kalau kita semprot di tangan terus-terusan hingga air suci mensucikan itu sampai terjadi genangan boleh baru setelah itu di dibasuh,” ujar Buya Yahya.
“Membasuh wajah, tangan, adapun kepala bisa diusap saja cukup dikasih bebasahan di tangan kemudian diusap sah kalau kepala,” sambungnya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa Mazhab Imam Syafi’i menggosok tidaklah wajib.
“Di dalam mazhab kita Imam Syafi'i menggosok tidak menjadi sebuah kewajiban tapi sunnah,” tandas Buya Yahya.
“Asalkan Anda menduga tangan yang Anda celupkan ke air Itu air sudah Anda duga sampai ke kulit Anda sudah cukup,” sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa yang mewajibkan menggosok adalah mazhab Maliki.
“Kecuali Anda ikut mazhab Malik yang mengatakan adalq atau menggosok adalah wajib,” ujarnya.
“Asalkan Anda menduga air sudah sampai ke seluruh bagian yang harus dibasuh itu sah,” sambungnya.
Kecuali jika tidak digosok air tidak akan sampai maka kata Buya Yahya wajib digosok.
“Sebab dalam mazhab kita Imam Syafi'i menggosok itu sunnah dan menggosok akan wajib kalau kita menduga air tidak akan sampai jika tidak digosok,” jelas Buya Yahya.
“Jika anda sudah menduga dengan tanpa digosok sudah sampai sudah sah,” sambung BUya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang wudhu menggunakan botol spray atau semprotan.
Wallahu’alam
(put)