Foto Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Sumber :
  • Istimewa

Saat Temukan Uang Di Jalan Sebaiknya Dipakai atau Sedekahkan? Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya...

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:39 WIB

tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan apa yang perlu dilakukan saat menemukan uang atau barang berharga di jalan.

Kita pasti pernah tidak sengaja menemukan uang atau barang berharga yang terjatuh di jalanan.

Saat berada di situasi itu, hal pertama yang biasanya akan kita lakukan adalah mencari pemilik uang tersebut.


Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang (sumber: Kolase Tim tvOnenews)

Tapi jika tidak menemukan siapa pemilik uang tersebut, terkadang kita bingung apakah uang itu harus disimpan, sedekahkan atau boleh kita gunakan.

Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya? berikut penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat pun mengingatkan kalau kita sebagai kaum muslimin haruslah berhati-hati jika menemukan uang di jalan.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang atau barang berharga di jalanan.

Kita tahu kalau di dalam agama Islam, umatnya tidak boleh mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.

Ilustrasi uang (sumber: Antara)

Apalagi barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.

Pasalnya ada dalil yang menjelaskan tentang larangan tersebut di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38.

"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"

Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika seorang muslim menemukan barang berharga di jalan harus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. 

Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)

"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menekankan jika kita tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan pada pemiliknya, maka ada dua pilihan.

Kita bisa meninggalkan barang berharga itu di tempat semula agar tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Selain itu, UAH juga mengatakan kalau kita tidak mampu mengembalikan uang tersebut pada pemiliknya, maka sebaiknya kita informasikan hal itu pada orang lain.

Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)

Karena mungkin saja orang lain bisa lebih tahu dan mampu mencari pemilik dari uang maupun barang berharga tersebut.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Bila, setelah berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan pemilik uang itu namun tidak ada titik terang, maka uang itu barulah boleh kita gunakan.

Kita boleh menggunakan uang temuan itu untuk kepentingan pribadi maupun digunakan untuk bersedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.

"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. 

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.

(adk/akg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral